LAPORAN PERMOHONAN IZIN KARENA HALANGAN PNS KANTOR KEC. SIGI BIROMARU




Catatan :
*) Izin Online ini hanya dan bisa digunakan Oleh Pegawai Dilingkungan kantor Kecamatan Sigi Biromaru Untuk menciptakan Pemerintahan Yang Baik dilingkungan Pemerintah Kecamatan Sigi Biromau.
*) Penggunaan Izin Online ini hanya Boleh Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dan wajib memberikan Alasan dan dukungan Bukti Seperti Foto / Dokumen Lainnya (Surat Keterangan Sakit dari Dokter)
*) Permintaan Izin Online ini tidaklah menjadi Otomatis sebagai Pemberian Izin terhadap Pegawai bersangkutan Hal ini dikembalikan kepada Aturan Badan Kepegawaian Negara terhadap Permohonan izin pegawai dan Kebijakan Pimpinan Kantor Kecamatan Sigi Biromaru, Cq. sub bag Kepegawaian.
*) Pegawai Negeri bersangkutan wajib mengisi Keseluruhan Formulir Pengisian yang ada dan untuk menghindari penggunaan Formulir oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab pegawai dimaksud wajib mengisi kode permohonan izin pegawai yang hanya diketahui oleh pegawai tersebut dan Seluruh Pegawai dilingkungan Pemerintah Kecamatan Sigi Biromaru.